Pada sekitar abad 6 hingga 7 Masehi saat dimana Eropa
mengalami abad-abad kegelapan, di bagan lain Bumi, di wilayah yang sering
disebut wilayah Timur, seseorang sedang memperkenalkan inovasi-inovasi segar
dan baru pada umat manusia. Dialah Muhammad SAW. Sang manifestasi wahyu Tuhan.
Salah satu inovasi besar yang dia perkenalkan pada dunia adalah tentang hukum
humaniter atau etika peperangan yang telah dipraktekan jauh sebelum adanya
hukum humaniter Internasional dinaskahkan.
Berbicara mengenai hukum humaniter Islam maka kita juga tidak
akan lepas dari pembicaraan mengenai baginda Muhammad Rasulullah SAW, sang
pembawa kabar gembira, hakim yang adil, dan panglima perang yang
bijaksana.Adanya etika perang ini adalah berkat hasil kebijaksanaan beliau yang
memperkenalkan perspektif baru pada manusia dalam mengenal perang. Pada masa
itu, masa yang disebut masa kebodohan (jahiliyah), dimana pergerakan dan
pemiikiran masyarajat kehilangan kesucian, Rasullullah SAW kemudian datang
mengajari mereka bagaimana cara memandang dunia tanpa perlu meneteskan darah,
bagaimana cara berfikir tanpa merugikan orang lain, bagaimana cara bertindak
tanpa mengurangi rasa hormat kita pada orang lain serta tentu saja bagaimana
menjaga etika dalam peperrangna sekalipun.
Dalam sejarah peperangan di zaman Rasulullah, peperangan
bukanlah misi utama dalam peradaban Islam, sehingga apa yang sering dibilang
orang Barat bahwasanya Islam adalah agama pedang sama sekali tidak benar.
Karena pada dasarnya perang hanyalah jalan keluar terakhir apabila jalur diplomasi
tidak berhasil. Selain itu perang juga hanya terjadi apabila pihak musuh
terlebih dahulu mengusik kaum muslimin dan itu didasarkan pada surah Al-Baqarah
(2) ayat 190 yang artiya : “Dan perangilah di jalan Allah orangorang yang
memerangi kalian, tetapi jangan melampui batas. Sungguh, Allah tidak menyukai
orang-orang yangmelampui batas.” Bila diinterpretasikan secara lebih mendalam,
kaum Muslim saat itu berperang apabila pihak musuh memantik api peperangan
terlebih dahulu dan walaupun musuh melakukan berbagai strategi perang yang
licik (kaum munafik), Islam sama sekali tidak menghendaki perbuatan yang
melampui batas, dalam artian Islam mengedepankan etika dalam berperang.
Seperti yang dijelaskan sebelumnya bahwa perang dalam
perspektif Islam terikat oleh hukum-hukumlangit yang mutlak menjadi aturan bagi
kemanusiaan. Sebisa mungkin Nabi mengurangi aksi-aksi kekerasan,menekan biaya
dan kerugian seminim mungkin. Tujuannya adalah semata-mata untuk mempertahankan
Islam, mengakhiri paganisme, menegakkan keadilan dan menangkal kezaliman
yangerlangsung dalam kehidupan jahiliyah.
Mengenai substansi dari hukum humaniter Islam, pernah
Rasulullah berpesan kepada tentara Usamah ibnu Zaid ketika akan bertolak ke
Syria.”Sebentar! Aku ingin berpesan kepada kalian sepuluh hal. Berperanglah
dengan nama Allah dan dijalan Allah. Jangan berkhianat, melanggar janji dan
memotong-motong tubuh mayat. Jangan membunuh anak kecil, perempuan dan orang
yang lanjut usia. Jangan menebang
pohon,serta merusak dan membakar pohon kurma. Jangan menembelih kibas atau unta
kecuali untuk dimakan. Kalian akan melewati satu kaum yang menyepi di
biara-biara, biarkan mereka. Perangilah orang yang memerangi kalian dan
berdamailah dengan orang yang berdamai dengan kalian. Jangan melampui batas
karena Allah tidak menyukai orang-orang yang melampui batas.”
Sehingga mengenai pesan Rasulullah tersebut dapat disimpulkan
bahwa prinsip-prinsip hukum humaniter Islam terdiri dari melindungi anak-anak
dan wanita, menghargai manusia, dilarang berbuat kerusakan, menjunjung tinggi
perjanjian dan menawarkan keamanan meski pada mereka yang berada diluar
kepercayaan Islam.
1.Melindungi Anak-anak,
Wanita dan Orang yang Lanjut Usia
Nabi melarang keras apabila tentara Muslim berkonfrontasi
secara fisik dengan anak-anak, wanita , orang yang telah lanjut usia dan juga
budak. Tatkala mengetahui bahwa ada wanita yang dibunuh dalam Perang Hunain dan
tahu yang membunuh adalah Khalid ibnu al-Walid, Nabi langsung mengirim utusan :
“Susul Khalid! Bukankah aku sudah mengatakan padanya, dilarang membunuh wanita,
anak-anak, pesuruh atau budak.”
2. Menghargai Manusia
Nabi sangat menghargai hak-hakkemanusiaanbahkan kepada mayat
sekalipun. Seperti dalam pesan nabi bahwa jangan pernah memotong-motong tubuh
mayat. Sikap seperti ini sungguhh sangat bertolak belakang dengan kaum
Jahiliyah yang ketika perang pernah seseorang dari Bani Quraisy mengoyak-ngoyak
isi perut salah satu sahabat nbi yang tewas dalam perang dan setelah itu
dipotonglah hidung dankemaluan sahabat Nabi tersebut.
Prinsip mengenai menghargai manusia telah diterapkan sejak
masa-masa awal peperangan terhadap korban-korban perang yang gugur baik dari
pihak Muslim maupun musuh. Setelah memenangi perang Badar, Nabi tidak langsung
begitu saja meninggalkan medan pertempurang sebelum menguburkan tujuh puluh
orang musryik yang gugur. Jasad mereka dikuburkan, tak dibiarkan menjadi
santapan binatang yang tergolek sia-sia di padang Sahara.
3. Melarang Berbuat
Kerusakan
Nabi melarang umat Muslim untuk menjarah, mencemari kota,
merusak, menebang dan membakar pohon dan lingkungan serta melukai orang-orang
yang tidak bersenjata. Karena Islam merupakan agama keselamatan, sehingga
perang bukanlah tujuan tapi tindakan yang hanya bisa diambil dalam keadaan yang
sangat emergency. Tentunya kita perlu kembali bercermin pada surah Al-Baqarah
(2) ayat 190, bahwa perang tidak boleh melampui batas dan telah cukuplah
apabila tujuan perang sendiri tercapai yaitu mengalahkan kezaliman. Pernah
dalam suatu ekspedisi, yaitupenaklukan Mekkah, Nabi menyuruh patung-patung
berhala yang berdiridi seluruh wilayah Mekkah dihancurkan. Tentunya disini
terdapat pengecualian karena pada hakekatnya tujuan perang dalm Islam salah satunya adalah melenyapkan
paganisme.
4. Menjunjung Tinggi
Perjanjian
Islam sangat mensakralkan janji, menghargai janji dengan cara
yang luhur dan suci. Hal ini dapat dilihat di QS Al-Maidah : 1, Al-Nahl : 91,
Al-Isra : 34 dan ayat-ayat lainnyayang berada dalam Al-Quran. Al-Quran sebagai
kitab suci seluruh umat manusia mengakui luhur dan sucinya nilai dari janji
sehingga dalam peperangan dan diplomasi yang dibangun senantiasa dijaga
integritas dari komitmen-komitmen yang lahir. Contohnya adalah ketika juru
tulis Nabi mengangkat tanganya usai dia mensahkan perjanjian Hudaibiyah antara
kaum Muslim dan Bani Quraisy, Abu Jandal lalu datang pada Rasul dengan
melompat-lompat karena tangan dan kakinya tengah terikat. Dia memohon pada
Rasul agar mengijinkannya mengikuti Rasul dan masuk agama Islam. Rasul kemudian
menolak keikutsertaan Abu Jandal dan mengembalikannya pada kaum Quraisy.
Rasulullah tahu bahwa nantinya Abu Jandal akan disiksa oleh kaum Quraisy tapi
Rasulullah tidak boleh melanggarjanji yang ditulis dalam perjanjian Hudaibiyah
karena Rasulullah sangant menjaga komitmen terhadap janji. Tapi biarpun Rasul
mengembalikan Abu Jandal , Rasulullah berpesan bahwa Abu Jandal harus berserah
diri pada Allah karena Allah pasti menepati janji orang-orang yang bersabar.
5. Menawarkan Keamanan
Nabi menerapkan sistem keamanan dalam perang, bahkan meskipun
perang sedang berlangusng. Bukan hanya terhadap kaum Muslim saja bahkan Nabi
menyuruh menawarkan keamanan bagi non-Muslim. Seperti yang diucapkan Nabi dalam
pesannya pada Usamah ibnu Zaid ketik bertolak ke Syria untuk berperang.Nabi
mengatakn apabila melewati kaum yang sedang menepi di biara-biara, biarkanlah
mereka.
Prinsip keamanan ini mencakup apa yang akhir-akhir ini
disebut perlindungan terhadap warga Negara asing di Negara Islam dengan segala
milik mereka,juga hubungan perdamaian dengan non-Muslim. Salah satu prinsip
penting untuk mengukuhkan perdamaina yang hasilnya berupa Piagam Madinah yang
menyatukan berbagai agama dalam satu kesepakatan bersama.
Meskipun Yahudi dan kaum munafik kerapkali mencemooh umat Muslim secara
terang-terangan tidak menggoyahkan keteguhan hati Nabi untuk berhenti menawarkan
keamanan. Allah berfirman: “Dan jika diantara kaum musyrikin ada yang meminta
perlindungan kepadamu, maka lindungilah agar dia dapat mendengar firman Allah,
kemudian antarkanlah dia ke tempat yang aman baginya.” (Al-Baqarah (2) ayat 6)
Dari prinsip-prinsip yang saya uraikan diatas telah jelaslah
baha Islam senantiasa mengedapankan moral dan etika dalam peperangn yang penuh
dengan darah serta kerusakan sekalipun.Bahwa Rasulullah menekankan
prinsip-prinsip hukum humaniter Islam dalam medan pertempuran. Sehingga
tertepislah imej Islam di mata dunia Barat
yang memandang Agama Islam sebagai agama pedang. Sebab untuk berperang
saja umat Muslim harus menggunakan prinsip-prinsip etika peperangan dan tidak
menghendaki perang terlebih dahulu kecuali dalam keadaan terdesak. Lewat
aturan-aturan moral inilah peradaban Islam di kemudian hari tumbuh subur dan
menyumbang kejayaan serta inovasi baru bagi dunia.
Salam !
0 Komentar