Bila kita menarik mundur sejarah
konstitusi pada masa pra-masehi, maka akan sampailah kita pada topic tentang terminologi
klasik yaitu constitution. Pada mulanya istilah constitution ini tidaklah
bersifat tekstual seperti hari ini, melainkan hanya sebagai gagasan yang
terbatas pada pengekspresian daripada makna itu sendiri. Sehingga bila
mempelajari literatur sejarah tentang konstitusi maka didapati Yunani yang
merupakan kota dengan usia paling tua dalam sumbangannya terhadap sejarah
konstitusi yang pada saat itu konstitusinya masih bersifat materiil.
Melangkah dari zaman Yunani kuno
ke Romawi kuno, berkembanglah warisan Yunani tentang hukum di tangan para
filsuf Romawi. Salah satu hal baru yang seblumnya tidak dibahas di Yunani dan
kemudian dikembangkan oleh para filsuf saat itu adalah pembagian ranah hukum
yang kini kita kenal dengan nama hukum privat dan hokum public yang nantinya
berkat pengkodifikasian hukum ini, lalu mindset para pencari hokum mulai
mengarah kearah yang lebih kreatif dan inovatif serta sistematis.
Salah atu pemikir yang terkenal
di zaman Romawi kuno bernama Cicero mengatakan “One common master and rule of
men, namely god, who is the author of this law, its interpreter, and its
sponsor.” Interpretasinya adalah, menurut pandangannya, manusia bukanlah insan
politik seperti yang dikatakan oleh para pemikir Yunani, tapi merupakan insan hukum.
Pada masa ini constitution telah mulai berkembang kearah yang lebih sistematis
dan tegas karena dipengaruhi juga oleh sistem monarki yang menekankan bahwa
keputusan raja merupakan keputusan Tuhan sehingga dalam social contract yang
terjadi, dengan mudah raja seringkali menggunakan kekuasaan yang bersifat
absolute dengan alasan adanya interupsi dari Tuhan. Di masa inilah kemudian
manusia akan menghujani intervensi terhadap sistem hukum yang nantinya membawa
manusia ke masa-masa dimana hukum melalui perenungan secara mendalam untuk
kemudian mengalami perkembangan.
Pada masa-masa selanjutnya
ketika bangsa Eropa mengalami masa kegelapan atau yang kita kenal dengan abad pertengahan,
tidak banyak inovasi dan temuan segar dalam kaitannya mengenai perkembangan konsepsi tentang constitution.
Namun pada abad-abad itu di bagian Bumi lain yang sering disebut dengan bagian
Timur, tengah berkembang budaya dan kepercayaan Islam di tempat itu. Atas
pengaruh Nabi Muhammad SAW, banyak inovasi-inovasi penting bagi sejarah
komstitusi yang luput dari pandanga para ahli hukum. Salah satunya adalah peyusunan
dan penandatanganan perjanjian atau persetujuan antara kelompok-kelompok
penduduk Madinah untuk bersama-sama membagun kehidupan damai yang kemudian hari
berkembang menjadi kehidupan kenegaraan dalam pengertian modern hari ini.
Naskah persetujuan bersama itulah yang kemudian dikenal dengan nama Piagam
Madinah (Madinah Charter).
Para pihak yang mengikatkan diri
atau terikat dalam Piagam Madinah yang berisi perjanjian masyarakat Madinah
(social contract) pada 622 Masehi ini, ada tiga belas kelompok kumunitas yqng
secara eksplisit disebut dalam teks piagam. Ketiga belas komunitas tersebut
adalah : (i) Kaum Mukmin dan Muslimin Muhajirin dari suku Quraisy Makkah, (ii)
Kaum Mukmin dan Muslimin dari suku Yatsrib, (iii) Kaum Yahudi dari Banu ‘Awf,
(iv) Kaum Yahudi dari BanuSya’idah, (v) Kaum Yahudi dari Banu ar-Hars, (vi)
Banu Jusyam, (vii) Kaum Yahidi dari Banu al-Najjar, (viii) Kaum Yahudi dari
Banu ‘Amr, (ix) Banu al-Nabit, (x) Banu al-Aws, (xi) Kaum Yahudi dari Banu
Sya’labah, (xii) Suku Jafnah dari Banu Sa’labah, dan (xiii) Banu Syuthaybah.
Secara keseluruhan, Piagam
Madinah tersebut berisi 47 pasal. Dalam Pasal 1 menegaskan prinsip persatuan
dengan menyatakan : “Innahun ummatan wahidatan min duuni al-naas.” (Sesungguhnya mereka adalah umat yang satu,
lain dari (komunitas) manusia yang lain). Dalam pasal 24 dinyatakan :Kaum Yahudi
memikul biaya bersama kaum Mukminin selama dalam peperangan.” Sehingga walaupin
penduduk kota Madinah pada saat itu terdiri dari berbagai macam sukiu dan
kepercayaan tapi tetap harus saling menjaga toleransi dan apabaila ada gangguan
dari eksternal terhadap kota Madinah, maka pada saat itu juga seluruh penduduk
Madinah baik dari Yahudi dan Mukminin wajib bersatu padu membela tanah mereka.
Prinsip kebersamaan dalam perbedaan ini sebeumnya telah tegas dinyatakan dalam
al-Quran mengenai doktrin lakum dinukum walya diin (bagimu agamamu dan bagiku
agamaku). Dalam Piagam Madinah, digunakan kata mereka, baik dari kalngan Yahudi
maupun Mukminin dengan jarak yang sama dengan Nabi mUhammad SAW yang saat itu
ditunjuk sebagai hakim yang adil.
Dapat dikatakn bahwa Piagam
Madinah pada abad ke 7 Masehi itu merupakan suatu inovasi yang paling penting
selama abad-abad pertengahan yang lalu menyumbangkan suatu tradisi baru tentang
perjanjian sosial lainnya dalam kaitannya dengan negara dan hokum dalam bentuk
tertulis. Piagam Madinah merupakan konstitusi pertama yang dinaskahkan dalam
sejarah umat manusia, meskipun dalam
pengertiannya sebagai konstitusi modern yang dikenal dewasa ini, Konstitusi
Amerika Serikat tahun 1787-lah yang ada umumnya dianggap sebagai konstitusi
tertulis pertama.
Peristiwa penandatanganan Piagam
Madinagh ini merupakan perkembangan yang sangat modern pada masanya sehingga
mempengaruhi peradaban lain pada kemudian hari. Pada masa itu setelah
sepeninggalan Baginda Rasulullah SAW, kepemimpinan lalu dilanjutkan oleh empat
khalifah pertama yang dikenal dengan sebutan Khilafah al-Rasyidin yaitu
Abubakar, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib, Jenis
kepemimpinan yang bersistem politk demokrasi konstitusional. Tapi sayangnya
jenis kepemimpinan ini relatif sebentar setelah peristiwa kudeta yang dilakukan
oleh Mu’awiyah terhadap Ali bin Abi Thalib yang lalu sistem kepemimpinan
diteruskan oleh dinasti Umayyah yang kembali ke tradisi kepemimpinan yang dipilih
karena hubungan darah. Meskipun relatif sebentar, tetapi jenis kepemimpinan
Khulafah al-Rasyid menginpirasi sistem kenegaraan di kemudian hari.
Meskipun Piagam Madinah
merupakan konstitusi tertulis pertama di dunia, pengaruh yang ditimbulkan
kepada Negara-negara lain belum langsung berdampak pada saat itu juga. Slah
satu factor yang melatarbelakangi adalah penjajahan dari dunia Barat yang
menghambat kesempatan berkembangnya inovasi-inovasi yang di perkenalkan oleh
dunia Timur. Ini menunjukan bahwa dunia Timur mengalami degradasi intelektual
dalam skala yang sangat besar. Barulah kemudian konstitusi tertulis pertama yang berbentuk UUD ada pada tahun
1839 di Turki Utsmani, Selanjutnya melahirkan konstitusi lain sebagai bentuk
penympurnaan kea rah yang lebih fleksibel dan berakhir setelah keruntuhan dinasti
Usmani yaitu dengan terbentuknya konstitusi Turki pada 1924. Di Arab sendiri,
dewasa ini UUD dikenal dengan istilah al-Qanun al-Asasi. Semua ini merujuk pada
pengertian UUD sebagai konstitusi dalam arti tertulis.
0 Komentar