Oleh: Triwardana Mokoagow
Permasalahan mengenai lahirnya
suatu negara merupakan wacana yang begitu gelap untuk ditelusuri. Setidaknya
ada 3 teori terkenal yang mengungkapkan awal dari lahirnya suatu negara ini.
Ketiga teori itu di kemukakan oleh tiga orang berbeda yang masing-masing
bernama Thomas Hobbes, John Locke, dan J Rousseau dengan teori mereka yang
sangat terkenal dalam disiplin ilmu negara, “contract social”.
Thomas Hobbes mengatakan
bahwa manusia pada hekekatnya adalah penyendiri dan hanya ingin mengejar
kepentingannya sendiri. Berangkat dari hakekat kepribadian manusia yang seperti
inilah kemudian Thomas Hobbes melontarkan pemikirannya bahwa antara manusia
satu dengan manusia lainnya adalah serigala (homo homini lupus). Mengapa mereka
menjadi serigala antara satu sama lainnya? jawabannya karena demi untuk berebut
kepentingan dan memuaskan nafsu mereka antara satu sama lain.
Nah, ketika manusia satu dengan
manusia lainnya menjadi serigala, maka yang terjadi adalah kelangsungan hidup
manusia--secara individual, terancam. Dan demi mementingkan dirinya sendiri
(karena takut mati) mereka pun berkumpul dan kemudian membentuk NEGARA. Negara
dalam hal ini, menurut Hobbes, diadakan untuk melindungi warga negaranya dari
ancaman kematian. Ancaman kematian inilah yang kemudian dikembangkan sebagai
dasar pembentukan hak-hak asasi manusia.
John Locke mengatakan bahwa
walau pun manusia pada hekekatnya selalu mengejar kepentingan dirinya sendiri,
namun manusia tidak seperti apa yang digambarkan oleh Thomas Hobbes, sebagai
homo hominilupus. Manusia mengejar kepentingan dirinya sendiri dengan tidak
mengorbankan kepentingan orang lain, karena, menurut Locke, manusia hanya
mengambil apa yang dibutuhkannya tidak lebih dan tidak kurang.
Namun kondisi manusia yang hanya
mengambil sesuatu yang hanya dibutuhkannya saja, berubah total ketika manusia
mengenal uang. "Uang telah meracuni manusia, manusia menjadi rakus,"
kata Locke. Atas nama uang orang yang satu dengan orang yang lainnya saling
mengancam dan menerkam untuk merebut-merampok hak milik orang lain.
"Keadaan seperti ini tidak boleh dibiarkan..!!!" pekik Locke. Dan,
oleh karena itulah manusia membutuhkan negara untuk melindungi hak milik
mereka. Inilah awal-mula kemunculan NEGARA menurut John Locke.
Untuk menjalankan fungsi-fungsi
negara dalam menjamin hak milik individu, kemudian menusia merumuskan mekanisme
kekuasaan negara yang terdiri dari kekuasaan legislatif dan federatif, yang
nanti pada gilirannya dikembangkan oleh Montesque dalam teori trias politikanya
Bagi Jean-Jacques
Rousseau manusia memang penyendiri dan selalu mengejar kepentingan
pribadinya, namun demikian, ada sisi manusia yang humanis dan memiliki dorongan
untuk hidup bersama. Berangkat dari sinilah kemudian Jean-Jacques Rousseau mengatakan
bahwa kemunculan NEGARA sebenarnya didorong oleh individu-individu yang
melakukan penyaringan mana kepentingan individu dan mana itu kepentinan
bersama? ada semacam perbuatan menyortir.
Setidaknya dari ketiga pandangan
tersebut dapat kita tarik kesimpulan bahwa secara objek, mereka memiliki
pandangan yang sama, tapi tidak secara proses. Teori-teori kontrak sosial
diatas kemudian menjadi referensi keilmuan tersendiri, meskipun belum ada salah
satu dari ketiga pandangan diatas yang dapat diterima secara bulat oleh dunia,
akan tetapi satu hal yang pasti akan kita sepakati bahwa melalui kontrak
sosiallah alasan yang paling logis bahwa manusia telah berpindah dari status
naturalis menuju status civilis.
Di dunia modern hari ini,
teori-teori diatas kini tinggallah dongeng belaka. Sebab keterbatasan literatur
sejarah sulit untuk benar-benar membuktikan fakta diatas. Semua masih berkisar
seputar teori. Jikalau dulunya negara
sudah cukup dikatakan terbentuk hanya dengan sebuah kontrak sosial antara
rakyat dan rakyat atau rakyat dan raja, maka hari ini konsep terbentuknya
negara seperti itu adalah konsep yang terlalu sempit. Pada zaman ini, beberapa
ahli berpendapat negara tidak hanya membutuhkan konsensus seperti itu untuk
berdiri, negara membutuhkan syarat-syarat hukum positif yang diakui oleh masyarakat
Internasional. Dikarenakan kehidupan semakin kompleks dengan lajunya
perkembangan komunikasi dan transportasi, membuat teori-teori kontrak sosial
hanya seperti dongeng sebab konsep kontrak sosial tersebut telah berkembang
menjadi kontrak politik antar negara.
Sejarah perkembangan hukum
internasional telah didominasi oleh dua golongan pemiikiran besar yaitu
golongan Naturalis dan golongan Positivis. Awalnya golongan Naturalis
mengatakan bahwa hukum kehendak Tuhan. Golongan ini masih sangat terikat dengan
paham-paham moral yang terdapat dalam teks-teks keagamaan. Disisi lain terdapat
juga golongan positivis, yaitu golongan yang mengatakan bahwa hukum adalah
kehendak dari masyarakat yang dibentuk melalui konsensus atau
perjanjian-perjanjian. Semakin kesininya rupanya golongan naturalis mulai
runtuh beriringan dengan runtuhnya sistem monarki menjelang zaman aufklarung di
Barat. Masyarakat duniapun beramai-ramai menganut paham positivisme ini, akan
tetapi bukan berarti juga meninggalkan seluruh ajaran naturalis.
Perkembangan hukum dalam dunia
pergaulan internasionalpun menimbulkan teori-teori tentang lahirnya suatu
negara. Perdebatan kembali berlanjut, kali ini dengan dua paham tentang
lahirnya suatu negara. Disisi lain terdapat teori konstitutif dan teori deklaratif.
Teori konstitutif adalah teori
bahwa kelahiran suatu negara adalah ketika unsur-unsur konstitutif dari negara
itu telah terpenuhi. Unsur-unsur konstitutif negara tersebut adalah penduduk
yang tetap, wilayah, pemerintahan dan kedaulatan. Menurut teori konstitutif,
negara secara absah ada ketika keberedaan negara tersebut diaukui oleh
negara-negara lain. Dengan adanya pengakuan inilah suatu negara memiliki
kekuatan konstitutif.
Teori lain adalah teori
deklaratif. Menurut pendukung teori ini, pengakuan tidak menciptakan suatu
negara karena lahirnya suatu negara semata-mata merupakan suatu fakta murni dan
dalam hal ini pengakuan hanyalah berupa penerimaan fakta tersebut. Mereka
menegaskan bahwa suatu negara begitu lahir hanya merupakan pengukuhan dari
kelahiran tersebut. Jadi pengakuan bukan merupakan syarat bagi kelahiran suatu
negara.
Seiring dengan bergulirnya
perdebatan-perdebatan mengenai kedua teori ini, akhirnya dalam dunia praktek
hukum internasional terbukti bahwa teori konstitutif kemudian melemah karena
prakteknya sudah tidak lagi dipakai dalam praktek-praktek negara.
Tidak populernya teori
konstitutif ini bukanlah hal yang baru. Pasal 3 Deklarasi Montevideo tanggal 27
Desember 1933 mengenai hak-hak dan kewajiban negara menyebutkan keberadaan
politik suatu negara bebas dari pengakuannya oleh negara-negara lain. Komisi arbitrasi Konferensi Eropa untuk
perdamaian Yugoslavia juga menegaskan pandangan tersebut bahwa lahir dan
berakhirnya suatu negara hanya soal fakta; pengakuan oleh negara-negara lain
hanya merupakan dampak deklaratif semata.

0 Komentar