Oleh: Triwardana Mokoagow

Permasalahan mengenai lahirnya suatu negara merupakan wacana yang begitu gelap untuk ditelusuri. Setidaknya ada 3 teori terkenal yang mengungkapkan awal dari lahirnya suatu negara ini. Ketiga teori itu di kemukakan oleh tiga orang berbeda yang masing-masing bernama Thomas Hobbes, John Locke, dan J Rousseau dengan teori mereka yang sangat terkenal dalam disiplin ilmu negara, “contract social”.

Thomas Hobbes mengatakan bahwa manusia pada hekekatnya adalah penyendiri dan hanya ingin mengejar kepentingannya sendiri. Berangkat dari hakekat kepribadian manusia yang seperti inilah kemudian Thomas Hobbes melontarkan pemikirannya bahwa antara manusia satu dengan manusia lainnya adalah serigala (homo homini lupus). Mengapa mereka menjadi serigala antara satu sama lainnya? jawabannya karena demi untuk berebut kepentingan dan memuaskan nafsu mereka antara satu sama lain.

Nah, ketika manusia satu dengan manusia lainnya menjadi serigala, maka yang terjadi adalah kelangsungan hidup manusia--secara individual, terancam. Dan demi mementingkan dirinya sendiri (karena takut mati) mereka pun berkumpul dan kemudian membentuk NEGARA. Negara dalam hal ini, menurut Hobbes, diadakan untuk melindungi warga negaranya dari ancaman kematian. Ancaman kematian inilah yang kemudian dikembangkan sebagai dasar pembentukan hak-hak asasi manusia.

John Locke mengatakan bahwa walau pun manusia pada hekekatnya selalu mengejar kepentingan dirinya sendiri, namun manusia tidak seperti apa yang digambarkan oleh Thomas Hobbes, sebagai homo hominilupus. Manusia mengejar kepentingan dirinya sendiri dengan tidak mengorbankan kepentingan orang lain, karena, menurut Locke, manusia hanya mengambil apa yang dibutuhkannya tidak lebih dan tidak kurang.

Namun kondisi manusia yang hanya mengambil sesuatu yang hanya dibutuhkannya saja, berubah total ketika manusia mengenal uang. "Uang telah meracuni manusia, manusia menjadi rakus," kata Locke. Atas nama uang orang yang satu dengan orang yang lainnya saling mengancam dan menerkam untuk merebut-merampok hak milik orang lain. "Keadaan seperti ini tidak boleh dibiarkan..!!!" pekik Locke. Dan, oleh karena itulah manusia membutuhkan negara untuk melindungi hak milik mereka. Inilah awal-mula kemunculan NEGARA menurut John Locke.

Untuk menjalankan fungsi-fungsi negara dalam menjamin hak milik individu, kemudian menusia merumuskan mekanisme kekuasaan negara yang terdiri dari kekuasaan legislatif dan federatif, yang nanti pada gilirannya dikembangkan oleh Montesque dalam teori trias politikanya

Bagi Jean-Jacques Rousseau manusia memang penyendiri dan selalu mengejar kepentingan pribadinya, namun demikian, ada sisi manusia yang humanis dan memiliki dorongan untuk hidup bersama. Berangkat dari sinilah kemudian Jean-Jacques Rousseau mengatakan bahwa kemunculan NEGARA sebenarnya didorong oleh individu-individu yang melakukan penyaringan mana kepentingan individu dan mana itu kepentinan bersama? ada semacam perbuatan menyortir.

Setidaknya dari ketiga pandangan tersebut dapat kita tarik kesimpulan bahwa secara objek, mereka memiliki pandangan yang sama, tapi tidak secara proses. Teori-teori kontrak sosial diatas kemudian menjadi referensi keilmuan tersendiri, meskipun belum ada salah satu dari ketiga pandangan diatas yang dapat diterima secara bulat oleh dunia, akan tetapi satu hal yang pasti akan kita sepakati bahwa melalui kontrak sosiallah alasan yang paling logis bahwa manusia telah berpindah dari status naturalis menuju status civilis.

Di dunia modern hari ini, teori-teori diatas kini tinggallah dongeng belaka. Sebab keterbatasan literatur sejarah sulit untuk benar-benar membuktikan fakta diatas. Semua masih berkisar seputar teori.  Jikalau dulunya negara sudah cukup dikatakan terbentuk hanya dengan sebuah kontrak sosial antara rakyat dan rakyat atau rakyat dan raja, maka hari ini konsep terbentuknya negara seperti itu adalah konsep yang terlalu sempit. Pada zaman ini, beberapa ahli berpendapat negara tidak hanya membutuhkan konsensus seperti itu untuk berdiri, negara membutuhkan syarat-syarat hukum positif yang diakui oleh masyarakat Internasional. Dikarenakan kehidupan semakin kompleks dengan lajunya perkembangan komunikasi dan transportasi, membuat teori-teori kontrak sosial hanya seperti dongeng sebab konsep kontrak sosial tersebut telah berkembang menjadi kontrak politik antar negara.

Sejarah perkembangan hukum internasional telah didominasi oleh dua golongan pemiikiran besar yaitu golongan Naturalis dan golongan Positivis. Awalnya golongan Naturalis mengatakan bahwa hukum kehendak Tuhan. Golongan ini masih sangat terikat dengan paham-paham moral yang terdapat dalam teks-teks keagamaan. Disisi lain terdapat juga golongan positivis, yaitu golongan yang mengatakan bahwa hukum adalah kehendak dari masyarakat yang dibentuk melalui konsensus atau perjanjian-perjanjian. Semakin kesininya rupanya golongan naturalis mulai runtuh beriringan dengan runtuhnya sistem monarki menjelang zaman aufklarung di Barat. Masyarakat duniapun beramai-ramai menganut paham positivisme ini, akan tetapi bukan berarti juga meninggalkan seluruh ajaran naturalis.

Perkembangan hukum dalam dunia pergaulan internasionalpun menimbulkan teori-teori tentang lahirnya suatu negara. Perdebatan kembali berlanjut, kali ini dengan dua paham tentang lahirnya suatu negara. Disisi lain terdapat teori konstitutif dan teori deklaratif.

Teori konstitutif adalah teori bahwa kelahiran suatu negara adalah ketika unsur-unsur konstitutif dari negara itu telah terpenuhi. Unsur-unsur konstitutif negara tersebut adalah penduduk yang tetap, wilayah, pemerintahan dan kedaulatan. Menurut teori konstitutif, negara secara absah ada ketika keberedaan negara tersebut diaukui oleh negara-negara lain. Dengan adanya pengakuan inilah suatu negara memiliki kekuatan konstitutif.

Teori lain adalah teori deklaratif. Menurut pendukung teori ini, pengakuan tidak menciptakan suatu negara karena lahirnya suatu negara semata-mata merupakan suatu fakta murni dan dalam hal ini pengakuan hanyalah berupa penerimaan fakta tersebut. Mereka menegaskan bahwa suatu negara begitu lahir hanya merupakan pengukuhan dari kelahiran tersebut. Jadi pengakuan bukan merupakan syarat bagi kelahiran suatu negara.

Seiring dengan bergulirnya perdebatan-perdebatan mengenai kedua teori ini, akhirnya dalam dunia praktek hukum internasional terbukti bahwa teori konstitutif kemudian melemah karena prakteknya sudah tidak lagi dipakai dalam praktek-praktek negara.




Tidak populernya teori konstitutif ini bukanlah hal yang baru. Pasal 3 Deklarasi Montevideo tanggal 27 Desember 1933 mengenai hak-hak dan kewajiban negara menyebutkan keberadaan politik suatu negara bebas dari pengakuannya oleh negara-negara lain.  Komisi arbitrasi Konferensi Eropa untuk perdamaian Yugoslavia juga menegaskan pandangan tersebut bahwa lahir dan berakhirnya suatu negara hanya soal fakta; pengakuan oleh negara-negara lain hanya merupakan dampak deklaratif semata.